CURUP, CE - Sampai dengan saat ini iuran BPJS Rejang Lebong masih belum turun, melain masih dengan iuran pasca kenaikan, kendati Peraturan Presiden (Perpers) 75 tahun 2019 sudah dibatalkan MA. Ini lantaran pihaknya sendiri sedang menunggu Revisi Perpres tersebut.
"Sejauh ini memang belum naik, karena kita masih menunggu revisinya," sampai sampai Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Marta Kusuma, Rabu (22/4) kemarin di Rejang Lebong.
Marta menyampaikan jika untuk mereka yang sudah melakukan pembayaran dengan iuran kenaikan tidak perlu khawatir, karena saat ini pihaknya sedang mengkaji teknis untuk kelebihan bayar oleh peserta BPJS, setelah kenaikan dibatalkan MA. iuran yang saat ini sudah terlanjur terbayarkan pada BPJS akan dikembalikan atau,l akan menjadi pembayaran BPJS pada bulan berikutnya, atau bahkan akan hangus saja.
"Jika memang revisinya telah selesai, maka kita akan langsung berlakukan," ungkapnya.
Sementara itu untuk persoalan BPJS dengan RSUD Curup perihal RSUD Jalur Dua, jika saat ini untuk MOU dengan RSUD Curup, sudah sejak dahulu terjalin, namun untuk RSUD jalur dua, pihaknya masih menunggu kelengkapan izin dari RSUD Jalur dua, jika hal tersebut sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak membayarkan klaim dari pihak RSUD. (CE1)