CURUP, CE - Kendati sempat membantah telah menyetubuhi Cucu kandung sendiri sesaat setelah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (28/5) lalu, SU (61) Warga Kecamatan Curup Timur akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap Mawar (13), remaja putri yatim piatu tersebut. Bahkan, kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, SU mengaku jika perbuatannya itu dilakukan lantaran dorongan hasrat seksualitas yang sangat tinggi akibat sering mengintip Korban saat berganti pakaian.
BACA JUGA :
"Sejak orang tuanya meninggal, mereka (Korban dan kakaknya, red) memang langsung tinggal di rumah saya sejak dari kecil. Setiap kali cucu saya pulang sekolah, saya selalu mengintipnya saat ganti baju. Lama kelamaan saya akhirnya tidak tahan lagi Pak. Setiap istri saya pergi berjualan Saya pasti memaksa dia (Korban, red) untuk melayani saya melakukan hubungan intim Pak. Saat pertama kali dulu, waktu dia masih sekolah SD Pak. Waktu itu saya ancam kalau tidak mau melayani saya berhubungan badan pak, " ungkap SU yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) oleh penyidik dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (CW1)