CURUP, CE - Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Rejang Lebong terus menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Terbaru, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu - shabu di sebuah rumah Warga kawasan Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, Rabu (3/6) pukul 19.30 WIB lalu.
"Keenam pelaku ini semuanya berstatus Mahasiswa di sejumlah Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Bengkulu ini. Mereka kita amankan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama - sama, " ujar Kaolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edy Suprianto SE, Jumat (5/6).
Dijelaskan Kasat, ke enam pelaku yang saat ini sudah resmi berstatus tersangka (tsk) itu diantaranya, ARS (19), Warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, MF (18) Warga Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, DM (19) Warga Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup, MRM (19) Warga Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, RDA (19) Warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara dan MTS (19) Warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah.
"Selain para tsk, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 paket shabu - shabu serta 1 set alat hisapnya saat dilakukan penggeledahan di TKP, " ujar Kasat.
BACA JUGA :
Sementara itu, kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan Warga jika ada transaksi narkotika di TKP. Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Tak mau kehilangan, petugas langsung melakukan penggeledahan di TKP dan mendapati ke enam tsk sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut secara bersama - sama. Tak pelak, para tsk beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.
"Dari keterangan tsk, barang haram ini dibeli dari seorang warga berinisial A yang saat ini masih diburu petugas kita. Shabu diketahui dibeli menggunakan uang hasil patungan para tsk, " ujar Kasat. (CW1)