CURUP, CE - Kepala Desa (Kades) Lubuk Kembang (Lukem) Kecamatan Curup Utara, Rozi membantah laporan warganya atas tidak tepatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.
Rozi yang baru bisa dikonfirmasi wartawan pada Senin (8/6) sore kemarin melalui saluran telepon, mengatakan jika puluhan Warga yang telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong beberapa waktu lalu, justru benar- benar tidak layak menerima bantuan BLT DD Desa Lubuk Kembang. Ini lantaran masuk ke dalam daftar sebagai penerima PKH dan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI 2020.
"Warga itu tidak konfirmasi dulu kepada saya sebelum melapor. Informasi yang disampaikan Warga dalam laporan tersebut semuanya tidak benar," ujar Rozi.
BERITA SEBELUMNYA :
- Tak Menerima Bantuan Covid, Puluhan Warga Lukem Ngadu ke Jaksa
- Warga Lukem Minta Kepastian Laporan Soal Bantuan Covid-19
Ditambahkan Rozi, sebanyak 36 orang Warga yang melaporkan kinerja dirinya tersebut semuanya masih dalam satu rumpun keluarga.
"Mereka itu semua satu keluarga. Sengaja mau menjatuhkan saya. Mereka tidak dapat BLT karena sebagian dari mereka sudah menerima PKH dan sebagian lagi sudah menerima BST dari Dinas Sosial. Saya minta agar mereka membersihkan kembali nama baik Saya atas laporan itu," tegas Rozi
Seperti diketahui, setelah sempat melakukan rembuk antar warga, puluhan Warga Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara akhirnya sepakat melaporkan secara resmi sejumlah kegiatan penyaluran bantuan penanggulangan dampak Covid 19 yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rejang Lebong mapun Perangkat Desa Lubuk Kembang yang dalam pelaksanaannya dinilai tidak tepat sasaran dan tidak transparan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis (4/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi pelaporan kepada aparat penegak hukum ini merupakan buntut rasa kekecewaan Warga yang merasa memiliki kriteria sebagai penerima bantuan tersebut namun justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Berdasarkan data diperoleh Curup Ekspress, kegiatan penyaluran bantuan yang dilaporkan oleh Warga Desa Lubuk Kembang tersebut diantaranya, penyaluran bantuan sembako Pekerja Sektor Non Formal (PSNF) yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong, penyaluran BLT bersumber Dana Desa tahun anggran 2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Kembang serta penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Daerah Rejang Lebong melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Rejang Lebong.
"Kami ini sehari - hari bekerja serabutan Pak. Ada yang buruh angkut, ada yang buruh tani penggarap kebun milik orang lain. Mayoritas kami ini tidak memiliki tempat tinggal, tetapi kenapa justru kami yang tidak mendapatkan bantuan apapun Pak. Malah Warga yang punya rumah dan mobil bahkan ada yang ASN justru mendapatkan bantuan - bantuan itu pak. Kami ini merasa serba salah pak. Pemerintah menyuruh kami untuk tidak beraktifitas di luar rumah, tetapi kami tidak mendapatkan bantuan. Waktu sebelum ada wabah Corona saja hidup kami sudah susah, apalagi sekarang pak, kerja kami di PHK, mau makan apa keluarga kami Pak,' cetus salah satu Warga Desa Lubuk Kembang, Dedi Irawan (35) saat ditemui usai menyampaikan laporan ke Kantor Kejari Rejang Lebong.
Senada disampaikan Medi (45), Warga setempat mengatakan, aksi pelaporan ke Kejari Rejang Lebong tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan serta inisiatif warga sendiri. "Sebenarnya, hal ini sebelumnya sudah mau kami bahas terlebihdahulu dengan Kepala Desa, tetapi kami tidakdi gubris. Karena kami bingung mau mengeluh kemana makanya kami sepakat membuat laporan secara tertulis dan menyampaikannya kepada Kejari Rejang Lebong dengan harapan pihak Kejari bisa memproses dan menindak oknum - oknum yang melakukan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran ini Pak," ujar Medi. (CW1)