Gelapkan Uang, ASN Dijebloskan ke Penjara

Sabtu 20-06-2020,10:58 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

LEBONG, CE - Setelah hampir setahun, akhirnya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, berinisial DP (37) penggelapan uang senilai Rp 47 juta dibekuk Unit Reskrim Polres Lebong, pada tanggal 28 Mei 2020 di Kota Bengkulu.

Dikatakan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Zainul (42) warga Tunggang Kecamatan Lebong Utara, pada tanggal 3 Juli 2019 lalu. Kejadian terjadi pukul 08.00 WIB sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2017 lalu, dimana pelaku awalnya menawarkan mobil jenis Futura sekitar harga Rp 60 juta kepada korban. Setelah menyetujui, istri korban memberikan uang muka sebesar Rp 45 juta. Sedangkan, sisanya Rp 15 juta akan dibayarkan setelah mobil tiba diterima korban.

"Namun, setelah ditunggu ternyata kendaraan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diantar pelaku kepada korban," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa, setelah tidak ada kabar. Satu bulan kemudian perangkat Desa Tunggang bernama Debi Haryanto menemui korban dan mengatakan jika mobil tersebut sudah berada di rumah pelaku. Hanya saja, kendaraan yang dijanjikan tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan.

"Korban mengatakan tidak ingin memiliki kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah," jelasnya.

Dikatakannya bahwa, atas kondisi tersebut, korban kemudian membatalkan rencana pembelian kendaraan second tersebut, dan meminta pelaku mengembalikan uang yang diberikannya sebesar Rp 45 juta tersebut.

"Setelah itu korban dan tersangka sepakat membuat surat perjanjian pengamblian uang milik korban sebesar Rp 45 juta pada tanggal 5 Oktober 2018, yang dibuat dan diketahui kepala desa Tunggang," jelasnya.

Ironisnya, tersangka belum mengembalikan uang milik korban tersebut. Diduga uang tersebut telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Pada tanggal 03 Juli 2019, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong, setelah diterima Laporan tersebut telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka, setelah itu tersangka dan korban sepakat akan mengembalikan uang milik korban," ungkapnya.

Kemudian dirinya mengatakan bahwa, atas perbuatannya, pasal 378 dan atau 372 KUHPpidana karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar surat keterangan penitipan uang sebesar Rp 45 juta," tandasnya. (CE4)

Tags :
Kategori :

Terkait