Daftar 3 Provinsi yang Memberlakukan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Buruan Cek Disini! 

Daftar 3 Provinsi yang Memberlakukan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Buruan Cek Disini!    

Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini beberapa pemerintah provinsi di Indonesia telah memberlakukan diskon serta pemutihan untuk masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan. Program ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar dapat melunasi kewajiban yang membayar pajak motor dengan bonus potongan harga serta tambah dikenakan denda sama sekali.

Selain itu masyarakat yang mengikuti program bonus dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini akan diberikan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya serta dapat melakukan balik nama kendaraan bermotor tanpa biaya apapun. Nah jika kamu tertarik untuk mengikuti program diskon dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini kamu sebaiknya mengetahui beberapa provinsi yang memberlakukan diskon ini, untuk mengetahui itu berikut ini adalah daftar 3 provinsi yang memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Provinsi Bengkulu Dimulai, Begini Keuntungannya

BACA JUGA: Target Pendapatan Pajak di Rejang Lebong Segini, Nilainya Ratusan Miliar

 

1. Jawa Barat

Salah satu provinsi yang memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 adalah provinsi Jawa Barat yang berlaku sejak 20 Maret sampai dengan 30 Juni tahun 2025 ini. Pemerintah provinsi Jawa Barat telah memberikan bonus penghapusan tunggakan pajak kendaraan masyarakatnya dari tahun 2024 serta sebelumnya lagi sehingga masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 agar bisa mendapatkan pemutihan ini.

 

2. Kalimantan Selatan

Salah satu provinsi yang memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 adalah provinsi Kalimantan Selatan yang berlaku sejak tanggal 5 Januari sampai dengan tanggal 28 Juni tahun 2025 ini. Pemerintah Kalimantan Selatan memberikan beberapa diskon seperti turunnya denda dari 25% menjadi 1% per bulan serta gratis biaya BBN-II sehingga masyarakat Kalimantan Selatan tidak perlu membayar mahal untuk mengikuti program diskon dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan! Ini 11 Provinsi Siap Berikan Keringanan Dibulan April 2025!

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Diblokir Kantor Pajak Melalui KPP, Klik Disini!

 

3. Aceh

Sumber: