LEBONG, CE - Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Danie Pamungkas didampingi Kanit Reskrim, Ipda Amir Lukman Hakim mengatakan bahwa dua warga yakni Andri Winata warga Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, dan Ade Saputra warga Sukamarga Kecamatan Amen, yang sebelumnya ditangkap berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Rabu (08/07) kamarin.
"Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian kita langsung menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa, tidak main-main dengan perkara tersebut. Meskipun, selama ini kasus ini masih termasuk sebagai kasus tindak pidana ringan (tipiring). Hanya saja, karena peredaran minuman tuak ini sangat meresahkan masyarakat. Maka, pihaknya akan membawa kasus tersebut hingga ke proses persidangan. kedua tersangka telah melanggar pasal 204 KUHPidana dan atau pasal 106 UU RI Nomot 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Itupun karena telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Sedangkan, sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya akan diproses hukum.
"Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dibawa ke ruang tahanan Kejari Lebong untuk dilakukan penahanan dan setelah tahap dua ini, penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tandasnya. (CE4)