BENGKULU, CE - Tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Rejang Lebong (RL) dan juga Kabupaten Kepahiang akan segera ditetapkan. Dimana dalam waktu dekat penetapan mengenai batas-batas tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Pemerintah dan Kesra Biro Pemerintahan Setda Provinsi, Edy Junaidi kemarin.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat polemik Tabat antara Rejang Lebong dan Kepahiang segera berakhir, setelah titik batas keduanya ditetapkan oleh Mendagri," ungkap Edi usai Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan dan klarifikasi dokumen batas daerah antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupate Kepahiang secara Virtual bertempat di ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Edy bahwa, jika rakor yang dilaksanakan pihaknya merupakan yang pertama kali dilaksanakan yang difasilitasi oleh pemerintah pusat.
"Sebelumnya rapat terkait Tabat ini hanya ditengahi oleh Pemprov saja, namun hari ini (kemarin, red) ini pertama kalinya ditengahi oleh pusat," kata Edi.
Lebih jauh Edy menyebutkan, mengenai batas ini beberapa titik sebetulnya sudah disepakati. Namun memang masih ada beberapa titik lagi yang perlu diklarifikasi ke lapangan.
"Memang masih ada batas-batas wilayah yang masih perlu dilihat dilapangan. Agar jangan sampi nanti Permendagri sudah dikeluarkan, justru malah menambah polemik baru, seperti misalnya ada bangunan yang terbelah perbatasan dan lainnya," ujar Edy.
Sementara itu, untuk batas waktu keluarnya Permendagri yang menetapkan batas wilayah kedua Kabupaten tersebut, Edy masih belum bisa memastikan. Karena sesudah rakor pertama ini akan ada rakor lanjutan yang kembali akan difaslitasi oleh Mendagri.
"Bulan ini jelas belum. Ini kan rakor pertama, nanti akan ada lagi rakor kedua yang akan membahas terkait soal pemantauan di lapangan itu tadi, agar tidak ada polemik baru," pungkasnya. (CE2)