Hari Ini Sidang Putusan Pra Peradilan, Materi Kesimpulan Tidak Dibacakan

Kamis 06-08-2020,09:21 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Sidang Pra Peradilan dengan perkara gugatan penetapan tersangka (tsk) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong jalur perseorangan Syamsul Effendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE). Pada Kamis (6/7) hari ini direncanakan pembacaan putusan.

Baca Juga:

Dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH, saat dikonfirmasi CE usai pelaksanaan sidang dengan agenda kesimpulan dari termohon dan pemohon Rabu (5/7) kemarin membenarkan hal tersebut.

Menurut Riswan, dengan tuntasnya pelaksanaan sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan tersebut, maka sidang pra peradilan dengan agenda putusan Hakim tidak akan mengalami perubahan jadwal dan akan digelar pada Kamis (6/8) hari ini sekitar pukul 16.00 WIB.

"Besok (Hari ini, red), jalannya sidang putusan akan mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Rejang Lebong untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Ini mengingat pelaksanaan sidang tersebut merupakan sidang putusan. Tidak menutup kemungkinan di lokasi sidang serta lokasi sekitar gedung Pengadilan Negeri Rejang Lebong akan diterapkan pengamanan yang ketat," ujar Riswan.

Baca Juga:

Materi Kesimpulan Tidak Dibacakan

Disisi lain dalam sidang Pra Peradilan SAHE dengan agenda penyampaian hasil kesimpulan dari Pemohon maupun pihak Termohon berlangsung singkat di ruang Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Kelas IB Rejang Lebong, Rabu (5/8) pukul 14.00 WIB kemarin. Kondisi ini lantaran, kedua belah pihak tidak membacakan kesimpulan dan hanya menyerahkan bundel kesimpulan masing-masing kepada Majelis Hakim Tunggal yang dipimpin oleh Ari Kurniawan SH.

Pantauan CE dilokasi, jalannya sidang kali ini tidak seperti jalannya sidang-sidang sebelumnya. Selain tidak terlihat adanya Massa pendukung paslon SAHE, pada sidang kali ini juga tidak dilaksanakan dengan pengamanan yang ketat dari Polres Rejang Lebong. Setelah resmi dibuka, Achmad Tarmizi Gumay SH selaku Kuasa Hukum SAHE beserta perwakilan Bidkum Polda Bengkulu selaku Kuasa dari Polres Rejang Lebong sama-sama menyerahkan bundel materi kesimpulan yang sebelumnya telah dipersiapkan secara matang oleh masing-masing pihak kepada Majelis Hakim.

"Karena materi kesimpulan dari masing-masing pihak sudah diserahkan, maka sidang akan kita tunda dan akan kembali digelar pada Kamis (6/8) pukul 16.00 WIB dengan agenda putusan," tegas Hakim menutup jalannya sidang.

Sementara itu, Kabidkum Polda Bengkulu, Kombes Pol Esmed Eryadi, S.Ik, MM saat ditemui usai pelaksanaan sidang mengaku jika optimis bisa memenangkan sidang pra peradilan tersebut.

"Kami selaku kuasa dari Termohon dalam hal ini Polres RL di persidangan sudah menyampaikan semua fakta, bukti2 surat, saksi dan ahli sudah kita ajukan. Jadi dari situ kita bisa menyimpulkan jika permohoman pra peradilan dari pada pemohon itu tentang sah atau tidaknya penetapan tsk ini, bisa Kami jelaskan dari fakta persidangan jika bahwa pertama kami mengangkat soal legal standing yaitu terkait dengan pemohon sesuai dengan surat edaran mahkamah agung bahwa orang yang melarikan diri atau dpo itu tidak bisa mengajukan pra peradilan. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi ahli," ujarnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait