BENGKULU, CE - Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri membuka kegiatan pada Kick off Meeting Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang. Hal tersebut dalam Rangka Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta di Provinsi Bengkulu kemarin Kamis (6/8). Hamka menerangkan masih adanya permasalahan tumpang tindih terhadap pembangunan tata ruang dikawasan perbatasan.
"Kita sangat menyambut baik terkait satu RT/RW ini karena merupakan salah satu untuk pembangunan. Maka ada sinergiritas terkait satu peta ini. Selaku pemegang kuasa daerah sangat gampang sekali menentukan titiknya kawasan hutan, pemukiman, pertanian dan perkebunan," jelasnya.
Menurut Hamka di Provinsi Bengkulu sendiri banyak kawasan kehutanan yang ditempati pemukiman oleh masyarakat. Pemprov berharap permasalahan ini dapat ditargetkan selesai pada tahun 2021 mendatang.
"Banyak sekali permasalahan dengan antara tata ruang Provinsi antara Kabupaten dan Kota bahkan nasional ini harus laraskan sebesar 19 persen lebih. Ada tumpang tindih dengan kehutanan karena sangat besar 39 persen. Jadi seluruhnya kalau bisa diselesaikan dua ini, maka capaian angka bisa 60 persen berharap tahun depan sudah selesai," terangnya.
Dampak terhadap masyarakat seperti memang sudah menetap sudah lama disana, namun kawasan tersebut merupakan status kehutanan. Karena banyak hutan lindung yang dibangun sudah lama.
"Termasuk dikawasan Kampung Melayu daerah Pulau Bai itu kawasan TWA. Itu perlu diselaraskan namun disana bahkan ada Kantor Camat, maka harus diselesaikan," ujarnya.
Terpisah Kepala PUPR Pemda Provinsi Bengkulu Ir Mulyani mengatakan rapat tersebut pembahasan terkait penyelesaian tumpang tindih tata ruang pemanfaatan pembangunan yang ada.
"Karena hampir 60 persen adanya tumpang tindih pemanfaatan tata ruang pembangunan yang ada. Agar kedepan dapat diatasi terkait permasalahan ini," ujarnya.
Sedangkan untuk ganti rugi lahan yang memang sudah dibangun masyarakat akan menjadi pembahasan teknis kedepannya. Menurut Mulyani, dari penyampaian pemerintah pusat agar yang diutamakan masyarakat. Selain itu kedepan akan adanya semacam sanksi berupa peringatan dari Pemerintah Daerah.
"Nanti memang ada sanksi seperti pemberitahuan hingga peringatan, sekarang untuk sampel daerah Kabupaten Muko Muko. Sedangka untuk di Kota Bengkulu ada dibeberapa lokasi seperti daerah Pulau bai dan Pantai Panjang karena disana ada TWA," pungkasnya. (CE2)