BENGKULU, CE - Seperti diketahui, sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan. Namun dalam PP terbaru yakni PP nomor 17 tahun 2020 disebutkan bahwa PNS yang menjabat guru dan dosen akan mendapatkan jatah untuk mengambil cuti tahunan.
"Iya benar, berdasarkan PP nomor 17 tahun 2020 itu, untuk dosen dan guru berhak untuk mengambil cuti tahunan," sampai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti M.Si.
Diah mengatakan, PP tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak PP nomor 17 tahun 2020 tersebut turun. Namun sayangnya sampai dengan saat ini, Diah mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima turunan dari aturan terbaru tersebut.
"Memang PP nya sudah berlaku, namun untuk teknisnya sampai dengan saat ini kita masih menunggu Juklak Juknisnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk ASN secara umum saat ini juga sudah diperbolehlan untuk mengambil cuti tahunan. Setelah sebelumnya mereka dilarang untuk memgambil cuti tahunan karena adanya masa pandemi Covid-19.
"ASN sebelumnya memang belum bisa mengajukan cuti tahunan, karena adanya masa pandemi. Namun sekarang sudah bisa mengajukan cuti tahunan seperti biasanya yakni 12 hari kerja," ungkap Diah.
Diah menyebutkan, pembolehan pengambilan cuti tahunan ASN sendiri sudah jelas dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 64 tahun 2020. Ini merupakan perubahan SE Menpan RB nomor 46 tahun 2020 yang sebelumnya tidak memperbolehkan pengajuan cuti tahunan.
"SE baru nomor 64 tahun 2020 itu sudah diberlakukan terhitung sejak 13 Juli tahun 2020 lalu," kata Diah.
Sementara itu, untuk saat ini, Diah menyebut memang sudah ada PNS yang sudah mengajukan cuti tahunan. Namun untuk jumlahnya sendiri memang belum terlalu banyak.
"Untuk yang sudah mengajukan cuti saat ini masih belum terlalu banyak. Karena kita tahu saat ini belum memumpuni untuk beraktivitas maksimal. Yang mengajukan sendiri paling yang memiliki kebutuhan mendesak saja," pungkasnya. (CE2)