LEBONG, CE - Kadis Dikbud Lebong H Guntur SSos melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Heri Arianto MPd mengatakan bahwa, dana BOS yang dikucurkan ke Kabupaten Lebong digunakan untuk pembiayaan non personil seperti kegiatan belajar mengajar, evaluasi atau penilaian, perawatan atau pemeliharaan, daya dan jasa, pemberian kesiswaan, dan supervisi. Bahkan dana BOS juga bisa digunakan untuk pembiayaan non personil sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah ditentukan.
"Dana BOS itu gunanya untuk menunjang operasional sekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tujuannya agar tidak ada lagi pungutan yang diambil dari peserta didik karena semuanya sudah ditanggung di dana BOS," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan nominal sesuai dengan tingkatan. Untuk tingkat SD sebesar Rp 900.000, per orang, kemudian untuk tingkat SMP sebesar Rp 1.100.000, per orang. Penyalurannya dibagi menjadi tiga tahap dalam satu tahun, untuk tahap I paling cepat Januari, tahap II paling cepat mulai ditransfer bulan April, dan tahap III paling cepat bulan September.
"Masing-masing sekolah besaran dana BOS nya beda-beda tergantung berapa jumlah peserta didiknya. Untuk tingkat SD, setiap 1 peserta didik dihitung Rp 900.00,- kemudian untuk tingkat SMP sebesar Rp 1.100.000," jelasnya.
Dengan adanya dana BOS tidak ada lagi sekolah yang mengambil pungutan kepada peserta didiknya dalam bentuk apapun, baik itu sifatnya sumbangan ataupun apa, karena semua sudah ditanggung negara yang disalurkan melalui dana BOS.
"Dana BOS itu fungsinya untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa agar memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu, jadi tidak ada lagi yang namanya pungutan ke siswa," tandasnya. (CE4)