Pemprov Segera Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan

Kamis 13-08-2020,13:03 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

BENGKULU, CE - Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu terkait dengan protokol kesehatan segera diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, Rabu (12/8) kemarin.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera terbit," sampai Hamka.

Dikatakannya bahwa, adanya Pergub protokol kesehatan ini nantinya, guna menjadi pedoman atau panduan bagi masyarakat dalam menjalani aktivitasnya. Dalam rangka menciptakan tatanan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

"Merujuk perkataan Presiden RI Joko Widodo, yakni guna menuju masyarakat sejahtera yang aman dari Covid-19 dalam menuju kesiapan normal baru diperlukan peraturan untuk memberikan kepastian publik, maka peraturan tersebut akan tertuang Pergub," ujarnya.

Hamka menyebutkan, Pergub tersebut nantinya akan mengatur aktivitas masyarakat, sehingga terdapat suatu panduan atau pedoman yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Yang akan diatur oleh Pergub tersebut seperti protokol kesehatan di sektor pariwisata, pendidikan, perkantoran, olahraga bahkan sampai akad nikah," kata Hamka.

Semua sektor itu diatur agar masyarakat konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan. Pergub ini juga harus didukung oleh semua pihak, sehingga tingkat penyebaran Covid-19 di Bengkulu dapat dikendalikan dan ditekan bahkan penularan bisa sampai nol.

"Kita harapkan dalam waktu dekat semua satuan kerja (Satker) bisa melengkapi dan merapikan, sehingga dapat langsung diimplementasikan Pergub tersebut dengan merujuk pada instruksi pak Jokowi," ujarnya

Lebih jauh ia pun menegaskan bahwa Pergub yang akan diterbitkan ini hanya mengatur protokol kesehatan di setiap sektor. Namun, kata dia, kalau wabahnya sudah tidak ada lagi dan zonanya sudah hijau, kemudian diteliti secara epidemologi sudah aman sehingga tidak menimbulkan risiko ke depannya maka kemungkinan kegiatan-kegiatan akan dilonggarkan.

"Jadi, apakah kegiatan mengumpulkan orang banyak diperbolehkan setelah keluar Pergub, hal itu beda lagi. Ini kita mengatur protokol kesehatannya tapi untuk kegiatannya itu harus dikaji lebih dalam lagi secara epidemologi wabahnya," pungkasnya. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait