BENGKULU, CE - Pemprov dinilai memiliki kewajiban untuk membayarkan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada 10 Kabupaten/Kota yang Rp 247,4 Miliar. Meskipun tergolong besar, tetap saja Pemprov dinilai memiliki kewajiban untuk membayarkan atau melunasi utang DBH, karena sebagai salah satu sumber dana untuk pembangunan di 10 Kabupaten/Kota.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi S.IP MM mengatakan, utang bagi hasil tersebut memang terbilang besar. Namun sifatnya wajib bagi Pemprov untuk melunasinya pada 10 Kabupaten/Kota.
"Kita sebenarnya juga bertanya-tanya, kok bisa-bisanya bagi hasil tahun 2018 masih terutang. Seharusnya tahun lalu sudah dibayarkan," ungkap Edwar.
Edwar meyebutkan, pembayaran utang DBH tahun 2018 itu bisa dialokasikan dalam APBD Perubahan 2019. Tapi kalau masih ada dalam daftar utang itu, artinya tahun lalu tidak dibayarkan.
"Pemprov tidak bisa main-main dengan DBH ini, karena bisa saja dipidanakan ketika Kabupaten/Kota melapor. Mengingat DBH itu haknya masing-masing Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Edwar menilai, saat ini Pemprov harus menunjukkan itikad baiknya untuk merealisasikan DBH itu. Walaupun tidak sepenuhnya dilunasi, tapi bisa diangsur.
"Yang jelas dalam pembahasan APBD Perubahan tahun ini bisa terlihat ada tidaknya niat baik Pemprov untuk membayarkan DBH itu pada Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan daftar hutang DBH Pemprov yang totalnya mencapai Rp 247,4 miliar itu terdiri dari utang DBH pada tahun 2018 dengan besaran Rp 81.334.542.528,27 dan tahun 2019 Rp 166.075.728.613,02. DBH yang dimaksud terdiri dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB), dimana tahun 2018 Pemprov terutang pada 10 Kabupaten/Kota sebesar Rp 19.437.181.892,90 dan 2019 senilai Rp 54.119.143.099,59.
Kemudian bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tahun 2018 terutang Rp 13.691.184.900,02 dan 2019 Rp 33.430.580.228,42. Selanjutnya bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), tahun 2018 terutang Rp 30.639.237.672,71 dan 2019 Rp 66.379.664.715,63. Bagi hasil air bawah tanah/air permukaan, utang 2018 Rp 1.185.374.140,64 dan 2019 Rp 2.177.197.395,38. Terakhir utang bagi hasil pajak rokok, tahun 2018 Rp 16.381.563.922,00 dan 2019 Rp 9.969.143.174,00. (CE2)