BENGKULU, CE - Seperti diketahui, sebelumnya Balon Gubernur, Ahmad Hijazi telah menerima Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor 360/DESK-PILKADA/PKB/VII/2020 yang ditandatangani Ketua Desk PILKADA PKB, Faisol Riza. Dimana dalam Desk Pilkada PKB tersebut Ahmad Hijazi dideadline hingga 8 Agustus 2020 lalu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Adapun 5 poin dalam bentuk tugas yang diberikan Desk PILKADA PKB pada Pak Hijazi yakni melakukan komunikasi dengan Partai Politik (Parpol) lain untuk melengkapi koalisi, sebagaimana ketentuan untuk mendaftar ke KPU. Kedua melakukan komunikasi intensif dengan DPW PKB Provinsi Bengkulu, dalam rangka menentukan Calon Wagub.
Selanjutnya ketiga melakukan komunikasi intensif dengan DPW PKB Provinsi Bengkulu, DPC PKB, serta DPAC PKB dan DPRt PKB se-Provinsi Bengkulu dalam rangka menggerakkan struktur partai, menyusun program serta aksi bersama untuk pemenangan PILKADA. Keempat melakukan pertemuan dengan simpul-simpul masyarakat di Provinsi Bengkulu bersama struktur PKB dalam rangka pemenangan, dan terakhir membangun branding atau menciptakan citra diri positif melalui media massa secara berulang-ulang.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, ternyata Ahmad Hijazi tidak melengkapi syarat yang ditentukan dalam point Desk Pilkada PKB tersebut. Hal ini dibenarkan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Bengkulu, Herliardo S.Ag saat dikonfirmasi Senin (17/8) kemarin.
"Iya kemarin sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu, Hijazi tidak melengkapi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Desk Pilkada PKB sebelumnya," sampai Herliardo.
Sementara itu, terbaru PKB sendiri kembali mengeluarkan Desk Pilkada yang terbaru tertanggal 15 Agustus 2020 lalu di Jakarta. Dimana dalam Desk Pilkada No 384/DESK-PILKADA/PKB/VII/2020 yang ditandatangani Ketua Desk PILKADA PKB, Faisol Riza, disebutkan bahwa PKB bakal memberikan dukungan kepada Bakal Calon Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin.
"Seperti yang terulis pada Desk Pilkada yang baru itu, (dukungan kepada Agusrin, red) itu benar adanya," ungkap Herliardo.
Disebutkan dalam Desk Pilkada PKB tersebut, Agusrin di deadline hingga Selasa, 25 Agustus 2020 nanti untuk memenuhi point yang tertulis dalam Desk Pilkada tersebut. Dimana untuk dukungan ini Herliardo mengatakan, semuanya sudah berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PKB.
"Ini keputusannya sepenuhnya dari DPP. Namun tentunya itu melalui penilaian dan pemetaan terhadap Balon yang ada," kata Herliardo.
Sementara itu, sama dengan point yang diajukan pada Ahmad Hijazi sebelumnya, Agusrin wajib memenuhi kelima point yang dituliskan dalam Desk Pilkada tersebut. Dimana PKB memberikan tenggat waktu hingga 25 Agustus mendatang.
"Sekarang kita sedang menunggu pihak Agusrin untuk melengkapi point yang tertulis di Desk Pilkada PKB tersebut," pungkasnya. (CE2)