BENGKULU, CE - Pemprov Bengkulu baru mengeluarkan 1.118 kartu tanda pengenal nelayan penangkap benih bening lobster dari total 2.428 pengajuan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu, Sri Hartati kemarin.
Seperti diketahui kartu melayan tersebut telah dibagikan kepada nelayan untuk pemanfaatan kekayaan laut Bengkulu. Dimana jika sebelumnya nelayan yang tidak memiliki izin tidak bisa memanfaatkan benih bening lobster untuk dibudidaya. Sehingga dengan adanya kartu ini, maka secara resmi mereka dapat memanfaatkan salah satu kekayaan laut Bengkulu tersebut.
"Sebelumnya ada 2.428 nelayan yang mengajukan permohonan, namun baru 1.118 yang dipenuhi untuk memperoleh kartu," sampainya.
Sri mengatakan Penerbitan kartu ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara RI.
"Saat ini nelayan di Kota Bengkulu, Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara sudah ditetapkan memiliki kartu ini, tinggal 2 kabupaten lagi yaitu Mukomuko dan Bengkulu Tengah," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan Bengkulu memiliki potensi laut yang sangat besar sekali, dengan begitu para nelayan dapat memanfaatkan kekayaan alam tersebut.
"Laut ini layaknya kebun bagi nelayan, lobster menjadi sumber pendapatan baru yang selama ini dilarang, namun saat ini sudah dilegalkan dan selayaknya dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Menurut Gubernur, nelayan perlu memikirkan untuk kedepan dimana lokasi laut atau tempat zonasi yang dapat dilakukan budidaya. Sehingga nanti sumber daya ini tidak akan habis dalam jangka panjang.
"Benih lobster kita sangat melimpah, namun jangan diambil semua benihnya. Jika tidak ada pembesaran atau budidaya mungkin 5 hingga 10 tahun akan habis. Pemerintah berharap nelayan dapat sejahtera, namun kelestariannya tetap terjaga," pungkasnya. (CE2)