Pencairan Insentif Nakes Tunggu Pergub

Sabtu 22-08-2020,10:44 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

BENGKULU, CE - Pencairan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu masih terkendala perubahan Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni S.KM M.Kes kemarin.

"Kita masih tunggu Perubahan Pergub, kalau ini sudah baru insentif akan mulai disalurkan," sampainya.

Dikatakan Herwan pembayaran insentif nakes menggunakan dana APBN tersebut, masih perlu perubahan dalam penjabaran. Terkait adanya transfer dana pusat ke APBD Provinsi Bengkulu, melalui Pergub.

"Apalagi dalam proses pencairannya juga, harus dilakukan beberapa tahap oleh Biro Keuangan Sekda Provinsi Bengkulu," kata Herwan.

Diketahui bahwa, insentif Nakes dari total dana yang telah masuk ke kas daerah Provinsi Bengkulu sendiri mencapai Rp1,4 milyar. Dimana untuk tahap awal dibayarkan dulu sebesar Rp 800 juta dulu, dan akan segera dicairkan kepada nakes setempat.

"Begitu juga untuk pencairan insentif bagi nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, dibayarkan melalui pemerintah daerah masing-masing," ungkap Herwan.

Herwan menjelaskan, sembari aturan pencairan insentif nakes selesai secara administrasi, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap usulan jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif penanganan Covid-19 dari rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, insentif nakes tahap pertama segera cair," katanya.

Sementara itu, untuk insentif bagi tenaga laboratorium yang melakukan pemeriksaan sampel swab dan melakukan tes cepat rapid test, Herwan menambahkan, Pemprov juga menyediakan dan akan membayarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu, melalui pos anggaran Balanja Tidak Terduga (BTT).

"Untuk proses pencairannya, telah kita usulkan dan diharapkan juga bisa segera cair," pungkasnya. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait