BENGKULU, CE - Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang menyediakan kredit/pembiayaan dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya rendah telah diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan terbaru ini juga bertujuan untuk melindungi pengusaha mikro dan kecil (UMK) dari bahaya praktik rentenir atau kerap disebut lintah darat yang kian marak.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengatakan, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir adalah kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Sehingga dapat mengurangi Ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku UMK domestik dengan bunga pinjaman yang tinggi.
"Generic Model Skema K/PMR ini sekali lagi menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit/pembiayaan yang lebih baik. Ini juga untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan mereka," kata Yusri.
Untuk melihat video lengkap, silahkan klik icon medsos Curup Ekspress dibawah ini:
Menurutnya setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.
Lalu, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.
"Melalui Generic Model Skema K/PMR ini, kita ingin pelaku UMK dapat mengurangi kecenderungan untuk meminjam uang dari entitas ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mereka," ungkap Yusri.
Pihaknya mendorong agar skema K/PMR dapat segera diimplementasikan di Bengkulu. Sehingga pelaku UMK dapat segera mengakses kebutuhan modal kerja dan menghindarkannya dari jerat lintah darat.
"Kita ingin skema K/PMR ini segera diimplementasikan di Bengkulu," tuturnya.
Apalagi melalui skema K/PMR ini proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, dengan suku bunga sama atau di bawah KUR, plafon maksimal Rp 50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan. Dengan model ini, harapannya dapat mengurangi ketergantungan UMK terhadap entitas kredit informal atau ilegal.
"Saat ini ada 114 TPAKD yang telah dikukuhkan untuk memajukan dan mengembangkan pelaku UMK di daerah. Dari jumlah itu, ada 15 TPAKD yang telah mengimplementasikan model kredit melawan rentenir ini," tuturnya.
Ia menjelaskan, kelima belas TPKAD tersebut yaitu di Kabupaten Kebumen, Banyumas, Purbalingga, Wonogiri, Tabalong, Kota Surakarta, Tasikmalaya, Malang, Sukabumi, Magelang, Provinsi Jawa Tengah, DIY, Sumatera Utara, Jambi, dan NTT.
"Kami sangat berharap model kredit melawan rentenir ini bisa juga diimplementasikan di Bengkulu," pungkasnya. (CE2)