KEPAHIANG, CE - Tim verifikator Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang, menemukan ada beberapa bukti materil yang belum lengkap dari gugatan yang disampaikan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang jalur perseorangan Edi Sunandar dan Ice Bando.
Dikatakan Anggota Bawaslu Kepahiang Firmansyah, S.Ag, terhadap temuan tim verifikator tersebut, pihaknya telah menyurati Bapaslon Edi-Ice untuk melengkapi kekurangan yang diminta.
"Sesuai tahapan selama 2 hari ini Verifikasi berkas sudah laksanakan," ungkap Firman.
- Edi – Ice Gagal Maju Jalur Perseorangan ? Edi : Kita Tunggu Hasil Resmi KPU
- Edi – Ice Gagal Maju Pilkada, 1.484 Dukungan TMS
- Paslon Perseorangan Edi – Ice, Bawaslu Diminta Batalkan Keputusan KPU
- Kuatkan Tuntutan KPU membatalkan Hasil Verfak, PH Edi – Ice Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran
- Berkas Laporan Diverifikasi
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan terhadap berkas gugutan Edi-Ice yang dilakukan tim verifikator, ditemukan masih ada kekurangan syarat bukti materil.
"Untuk bukti formil sudah lengkap, hanya ada beberapa bukti syarat materil yang masih kurang," sebutnya.
Dengan tidak mau menyebut rinci kekurangan yang dimaksud. Dikatakan firmansyah, sedikitnya ada 4 bukti materil yang masih harus dilengkapi oleh pihak Edi-Ice.
"Semua kekurangan sudah kami masukkan dalam Berita Acara (BA) hasil pemeriksaan berkas," ujarnya.
Dan kemarin tegas Firman, sudah disampaikan pihaknya langsung kepada Bapaslon melalui kuasa hukumnya.
"Dengan catatan kekurangan yang sudah kami sampaikan, mereka (Bapaslon,red) ada waktu selama 3 hari kerja, untuk melengkapi dan memperbaikinya, dan kembali disampaikan kepada kami (Bawaslu,red)," jelas Firmansyah.
Sementara itu Edi Sunandar yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya sudah mendapatkan catatan hasil pemeriksaan yang disampaikan Bawaslu.
"Sudah kami terima, dan segera mungkin akan kami sampaikan kembali ke Bawaslu," ujarnya.
Masih dikatakan Edi, selain akan melengkapi kekurangan yang diminta Bawaslu, pihaknya juga akan merubah beberapa materi gugatan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Bawaslu.
"Mungkin juga akan ada perubahan materi gugatan," ujarnya.
Tanpa ingin menjelaskan detail perubahan materi gugatan, dilanjutkan Edi, jika materi gugatan masih seputaran dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran tahapan yang dilajukan KPU Kepahiang dan jajarannya.