Giliran Kaur Pemerintahan Diciduk Jaksa

Rabu 09-09-2020,12:47 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CE ONLINE - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka (tsk) pada Rabu (09/09) hati ini. Penetapan tsk ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ADD/DD Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten.

Jika sebelumnya tim penyidik Kejari dibawah komando Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH sudah menetapkan mantan Kades sebagai tsk, kali ini giliran Kaur Pemerintahan Desa Daspetah 1 inisial ID yang ditetapkan sebagai tsk.

"Selain Kaur Pemerintahan, ID ini juga merupakan Ketua tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Daspetah I tahun 2018. Pasca ditetapkan tersangka, ID langsung ditahan di selama 20 hari ke depan," sampai Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH dalam rilisnya kepada CE.

Sekedar mengigatkan penetapan tsk ini ID merupakan lanjutan pasca ditetapkannya tersangka EH yang sudah dilakukan tim penyidik Kejari Kepahiang sebelumnya. Hal ini membuktikan dalam dugaan korupsi DD/ADD Daspetah 1 tidak hanya melibatkan satu orang saja melainkan banyak pihak.(505)

Press rilis yang disampaikan Kajri kepahiang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelejent
Tags :
Kategori :

Terkait