CE ONLINE - Terhitung sejak Januari - Agustus 2020, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mencatat bahwa ada 169 kasus gigitan Hewan Penularan Rabies (HPR).
Data diperoleh CE, dari 169 kasus tersebut rinciannya Januari sebanyak 22 kasus, kemudian Februari 17 kasus, Maret 21 kasus, April 21 kasus, Mei 13 kasus, Juni 14 kasus, Juli 28 kasus dan Agustus sebanyak 33 kasus.
"Data 169 kasus gigitan HPR tersebut merupakan data dari 21 Puskesmas yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong," sampai Kabid P2P Dinkes RL, Hamka kepada wartawan.
Menurut Hamka, dari jumlah tersebut mayoritas merupakan kasus gigitan HPR jenis anjing dan kucing. Beruntung untuk gigitan anjing merupakan anjing peliharaan bukan anjing liar sehingga tidak terlalu dikhawatirkan. Begitupun, tidak semuanya diberikan vaksin Anti rabies (VAR).
"Meskipun demikian, mereka yang menjadi korban gigitan tetap ditangani secara medis. Hal tersebut guna mencegah korbannya tertular penyakit rabies," sampainya.
Lanjut Hamka, bahwa kasus gigitan HPR diprediksi bakal terus bertambah hingga penghujung tahun. Hal ini karena dua tahun belakangan, kasus gigitan HPR terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, tahun 2018 ada 117 kasus gigitan kemudian naik menjadi 222 kasus gigitan di tahun 2019.
"Kemudian terus bertambah. Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera berobat jika terkena gigitan HPR. Hal ini agar segera dilakukan penanganan untuk mencegah penularan rabies," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: