CE ONLINE - Warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang, Rabu (8/9) malam sekira pukul 21.30 WIB menyerahkan hewan jenis trenggiling kepada Komunitas Pelindung Satwa di dampingi Personel Polsek Curup Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Bhudiono SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP S Simarmata di dampingi Kapolsek Curup, Iptu Samsudin mengatakan bahwa Trenggiling merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Rabu malam, ada warga menyerahkan Trenggiling kepada KPS di dampingi personel Polsek Curup. Diketahui, bahwa Trenggiling juga termasuk hewan dilindungi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/9) kemarin.
Lanjut Kapolsek, bahwa selanjutnya hewan tersebut akan dilepasliarkan ke habitat asli. Pelepasan liaran hewan dilindung tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada Komunitas.
"Diperkirakan Trenggiling yang diserahkan warga tersebut berumur 3-4 bulan, dan dalam keadaan sehat. Hewan itu diserahkan kepada Komunitas Pelindung Satwa," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: