CE ONLINE - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan upaya jemput bola ke 156 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten RL. Hal ini seiring meningkatkan kasus Covid-19 di Kabupaten RL yang telah menembus 32 kasus.
"Ya perlu kita akui bahwa kasus Covid saat ini sudah 32 kasus, bahkan sudah ada klaster desa. Dan kondisi ini sudah menjadi kekhawatiran. Oleh karena itu, kita akan jemput bola dan terjun ke desa," ujar Bupati RL, DR H Ahmad Hijazi SH MSi kepada wartawan, Senin (14/9) kemarin.
Menurut Bupati, jemput bola yang dilakukan dengan turun ke Kecamatan hingga tingkat Kelurahan dan Desa, dengan merangkul para tokoh masyarakat. Hal ini untuk diberikan edukasi dan sosialisasi berkaitan protokol covid sehingga mereka paham akan disiplin.
"Setelah itu, nanti para tokoh masyarakat diminta untuk ikut mensosialisasikan lagi kepada masyarakat lainnya sehingga mereka paham akan bahaya Covid-19 ini untuk selanjutnya mematuhi protokol kesehatan," sampainya.
Lanjut Bupati, sembari melakukan sosialisasi dan edukasi pihaknya juga saat ini telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait penegakan disiplin. Dimana saat ini, Perbup tersebut sudah rampung dibuat dan mulai diberlakukan pada awal Oktober mendatang.
"Kalau saat ini baru sebatas sosialisasi saja, dan awal bulan kita akan mulai berlakukan," katanya.
Untuk sanksi, dalam Perbup tersebut menurut Bupati ada dua yakni berupa denda administratif dan sanksi sosial.
"Untuk nominal paling kecil itu Rp 100 ribu, dan paling besar Rp 1 juta. Selain itu, ada juga sanksi sosial. Dalam penegakan disiplin tersebut, kita gerakkan Satpol PP dibantu TNI dan Polri," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: