Bawaslu Ingatkan Akun Medsos Paslon

Jumat 09-10-2020,09:21 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bisa saja dalam kampanye media sosial (Medsos) yang dilakukan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) berujung pada tindak pidana.

Hal ini jika akun resmi yang sudah di daftarkan masing-masing Paslon ke KPU Rejang Lebong, salah dalam mengisi kontennya.

"Dalam kampanya ini bukan tidak mungkin berujung pada tindak pidana, hal ini saja jika konten mereka tidak sesuai dengan aturannya," sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE, kemarin.

Bersambung … (Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jumat, 09 Oktober 2020)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait