Tri Fungsi Dewan Tidak Berjalan, Tidak Bahas APBD-P 2020

Sabtu 10-10-2020,10:11 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Tidak dilakukannya pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 di Rejang Lebong, akan berdampak dengan tri fungsi dewan. Disampaikan Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong, Edi Irawan bahwa dengan tidak dibahasnya anggaran Perubahan, sama saja menjadikan pihaknya selaku anggota dewan tidak bekerja.

Padahal sangat jelas menurut politisi Demokrat ini, jika DPRD Rejang Lebong menjalankan tri fungsi dewan, yakni fungsi penganggaran, pengawasan dan legeslasi.

"Sedangkan Bupati sempat menyampaikan jika pemerintahan itu 30 anggota DPRD Rejang Lebong bersama dirinya (bupati,red) dalam satu kotak. Namun pada tahapan ini sayangnya, peran dewan tidak dimainkan dengan alasan tidak ada anggaran yang perlu dibahas," sentilnya.

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait