CE ONLINE - Sebanyak 42 kendaraan bermotor, kembali terjaring razia rutin yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong pada Sabtu (10/10) di depan pos polisi Pasar Bang Mego.
"Jumat sebelumnya kita berhasil menjaring 37 pengendara, dan hari ini Sabtu kita kembali berhasil menjaring 42 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Iptu Aan Setiawan S Sos MM saat dihubungi CE, Minggu (11/10) kemarin.
Menurut Kasat, dari 42 pelanggaran dalam pemeriksaan kendaraan tersebut didominasi oleh pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan jumlah 32 lembar, kemudian 4 pelanggar Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selanjutnya 3 lembar E-Tilang. Sedangkan 3 kendaraan terpaksa dibawa ke Mapolres RL.
"Ini lantaran yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti surat menyurat sehingga terpaksa diamankan untuk sementara waktu. Sambil surat-surat nya bisa diperlihatkan," sampainya.
Lanjut Kasat, bahwa tindaklanjut dari 42 pengendara yang diberikan sanksi tilang tersebut yakni untuk mengikuti sidang di Pengadilan. Jika tidak hadir, yang bersangkutan bisa langsung bayar titipan denda ke Bank BRI.
"Pembayaran dendanya tidak bisa dititipkan kepada petugas. Dimana harus yang bersangkutan. Hal ini kita lakukan untuk menghindari persepsi negatif masyarakat," pungkasnya.
Adapun operasi rutin yang dipusatkan di depan Pos Polisi Pasar Bang Mego tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan S Sos bersama KBO Lantas Iptu S Simanjuntak, Kanit Regident IPDA M Dodi M SH, Kanit Turjawali Ipda Hendra Widianto dan seluruh anggota Satlantas Polres Rejang Lebong. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: