CE ONLINE - Mantan anggota tim pelaksana kegiatan (TPK) Dana Desa (DD) Daspeta I Kecamatan Ujan Mas tahun 2018 BA, Senin (12/10) akhirnya menyerahkan diri dan secara pribadi mendatangi penyidik Tindak Pidana Khusus (Pisdus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Setelah sebelumnya sepekan mangkir memenuhi pemanggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (6/10) lalu.
Setelah menjalani beberapa tahap pemeriksaan, BA langsung ditahan di rumah tahanan Polres Kepahiang dengan status titipan Jaksa.
Bersambung … (Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Selasa, 13 Oktober 2020)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: