CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan Agusrin M Najamudin ST-Imron Rosyadi (AIR). Keputusan ini setelah sidang yang digelar Sabtu (17/10) siang oleh Bawaslu.
Pantauan CE, dalam pelaksanaan sidang yang digelar secara online via youtube tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, secara sah mengabulkan gugatan pemohon. Adapun dasar putusan mengabulkan gugatan AIR tersebut sesuai dengan fakta-fakta saksi yang dihadirkan saat persidangan sebelumnya yang digelar sejak tanggal 7 Oktober 2020 lalu.
“Mengabulkan permohonan gugatan pemohon dan membatalkan berita acara KPU Provinsi Bengkulu terkait penetapan pasangan calon,” ujar Parsadaan. (beta)