Diperkuat SE Bupati, Pekerja Wajib Terdaftar di BPJS

Rabu 21-10-2020,11:18 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Rejang Lebong Curup, Aziz Muslim menyampaikan, jika seluruh perusahaan di Rejang Lebong sudah sangat wajib untuk menjaminkan pekerjaanya di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong nomor 560/0768 tahun 2020, yang memuat tentang Perlindungan tenaga kerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana bagi perusahaan yang tidak menjaminkan pekerjanya bisa diberikan sanksi administrasi sampai ke pencabutan izin usaha.

"Sebenarnya dalam aturan tahun 2013 untuk sangsi ini sudah, ada namun tidak banyak diterapkan, dan saat ini aturan itu merujuk kedaerah dengan dipekuat oleh SE pak Bupati kita," sampainya.

Dimana jelas dalam SE yang ada tersebut jika seluruh perusahaan wajib menjaminkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan, ditambah bagi mereka yang ingin membuat izin usaha harus melampirkan pernyataan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Serta untuk yang ingin memperpanjang izin usaha juga wajib melaporkan bukti kepersertaan pekerjaanya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga mereka yang ingin mendirikan usaha dan miliki usaha sejak awal sudah memikirkan jaminan untuk pekerjaanya," ungkapnya.

Ditambah dengan poin ke 4 dalam SE tersebut untuk mereka yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa, pencabutan izin, tidak diikutsertakan dalam perizinan mengikuti tender proyek, tidak diberikan izin tenaga kerja asing. Dimana seluruh berkaitan dengan pelayanan izin tidak dipenuhi jika tak jaminkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini juga mengurangi resiko, kekhawatiran terjadinya kecelakan kerja di Rejang Lebong, serta ini juga untuk menertifkan administrasi perusahaan dalam memenuhi aturan pendirian perusahaan," jelasnya.

Serta ada kedepan sendiri untuk jasa kontruksi di Rejang Lebong, terlebih mereka yang ambil paket pengerjaan fisik di Rejang Lebong wajib mendaftarkan pekerja proyek mereka di BPJS Ketenagakerjaan. Dimana untuk yang satu ini iuran dari kepersertaan akan dimasukkan dalam anggaran proyek itu sendiri dengan ring iuran berdasarkan nilai dari proyek.

"Untuk yang proyek ini kepersertaan atas nama proyek, sehingga berapa saja pekerjaanya untuk yang mengerjaan proyek tersebut akan ditanggung pihak BPJS Ketenagakerjaan jika memang terjadi kecelakaan kerja. Misalnya jika proyek Rp 100 juta, maka mereka dikenakan 0,24 % dari nilai proyek, yakni Rp 240 ribu rupiah, dimana mereka mendapatkan jaminan seluruh pekerja proyek tersebut dari masa pengerjaan sampai dengan masa pemeliharaan, sehingga sangat menguntungkan untuk mereka jasa kontruksi untuk menjamin pekerjanya," terangnya.

Kepesertaan ini sendiri menjadi syarat juga dalam kepengurusan mereka dalam melengkapi administrasi untuk mencairkan dana proyek yang mereka pegang, sehingga memang ini sudah sangat mewajibkan perusahaan kontruksi dalam menjamin pekerjanya. Dimana kontruksi miliki resiko yang sangat tinggi dalam kecelakaan kerja.

"Adanya ini sangat membantu mereka perusahaan kondterusi untuk pekerjaanya, dengan iuran yang tidak begitu besar, ditambah lagi jika nilai proyek membesar, maka ring hitungan presentasenya juga mengecik," ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait