Salurkan Santunan Kematian di Simpang Nangka, BPJAMSOSTEK Cabang Curup

Jumat 23-10-2020,13:38 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - BPJAMSOSTEK Cabang Curup menyerahkan santunan kematian kepada Zulkifli selaku ahli waris dari almarhumah Zahara Beda warga Simpang Nangka. Diketahui almarhumah yang semasa hidupnya seorang petani ini, terdaftar sebagai peserta Jamsostek di bulan Februari 2020 dan almarhumah meninggal pada bulan April 2020 kemarin.

"Dan sekarang BPJAMSOSTEK memberikan santunan kematian kepada keluarga sebesar Rp. 42 juta," sampai Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Aziz Muslim. Dengan adanya santunan tersebut, BPJASAMSOSTEK berharap pihak keluarga yang ditinggalkan dapat memanfaatkannya sehingga berguna nantinya.

"Harapan kita santunan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, dan mampu mengurangi beban dari keluarga ahli waris,”katanya saat ditemui CE, kamis, (22/10).

Disela-sela itu Aziz terus mensosialisasikan program santunan kematian kepada warga.

"Terkhusus warga Kelurahan Simpang Nangka yang mayoritas kebanyakan dari petani dan berdagang, bisa langsung mendaftarkan ke kantor BPJAMSOSTEK untuk meningkatkan salah satu kesejahteraan para pekerja," terangnya.

Disisi lain anak dari ahli waris yang ditinggalkan Ade (32) mengungkapkan, dengan adanya bantuan dari BPJS ini uang tersebut akan di manfaatkan untuk berobat ayah dari beliau dan juga untuk kebutuhan keluarga ataupun keperluan lainnya.

"Saya mewakili keluarga berterimakasih kepada BPJAMSOSTEK dengan adanya bantuan ini sangat mengurangi beban dari keluarga kami dan perihal santunan itu nantinya akan kami fokuskan untuk berobat ayah kami. Ya dikarenakan ayah kami sekarang sedang sakit dan juga insyaallah jika diberi umur panjang nanti ayah saya akan berangkat umroh dan bisa untuk menambah uang keperluan berangkat tersebut", ungkapnya.

Adapun proses pencairan jaminan BPJAMSOSTEK tidak memakan waktu lama, asal persyaratan lengkap dalam waktu maksimal 7 hari jaminan kematian bisa langsung cair atau ditransfer ke nomor rekening ahli waris.

“Besarnya santunan, pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” tuturnya.

Disamping itu Kepala Kelurahan Simpang Nangka, Endi Indarto, S.Sos mengatakan dengan adanya program dari BPJAMSOSTEK ini pihaknya bersyukur dan berterimakasih sudah selayaknya Bapak Zulkifli ahli waris Zahara Beda mendapatkan bantuan ini.

"Alhamdulilah terlepas dari semua ini saya lurah disimpang nangka ini sangat berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK dengan adanya santunan kematian ini kepada warga kami bisa terus tersalurkan santunan santunan lainnya ke seluruh masyarakat baik desa ataupun kelurahan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku BPJAMSOSTEK Cabang Curup ini, dengan semua program dari pemerintah ke BPJAMSOSTEK ini membuat kami semakin yakin untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat untuk bisa mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan Rejang Lebong nantinya," tuturnya.(CW1)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait