CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong menegaskan aturan netralitas untuk Perangkat Desa atau Pemerintah Desa (Pemdes), jelas dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihn Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Jadi memang bukan hanya ASN saja namun juga untuk pemerintah desa," sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso SE, kemarin.
Jelas dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Sabtu, 24 Oktober 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: