CE ONLINE - Setiap Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang wajib menyampaikan lokasi pemasangan APK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman mengatakan bahwa hal tersebut guna memastikan APK yang pengadaannya difasilitasi KPU RL benar-benar dipasang.
"APK yang pengadaannya difasilitasi KPU sudah kita serahkan kepada masing-masing Paslon. Kita minta kepada Paslon untuk melaporkan dimana lokasi pemasangan APK yang kita bagikan. Tujuannya untuk memastikan APK itu dipasang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11) kemarin.
Pasca dibagikan APK tersebut, kata Ujang bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada satupun Paslon yang menyampaikan titik lokasi pemasangan APK.
"Sejauh ini belum ada, kita masih menunggu itu dan kita berharap titik lokasi pemasangan APK secepatnya disampaikan ke KPU Rejang Lebong," sampainya. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Rabu, 04 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: