CE ONLINE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso SE menyampaikan, jika Bupati Rejang Lebong memang di dapati ikut dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) di beberapa Kecamatan di Rejang Lebong.
Namun hal ini tidak menjadi persoalan, pasalnya Bupati RL sudah menembuskan surat cuti dirinya untuk mengikuti kampanye putranya tersebut. Hal ini juga legal dalam aturan yang ada untuk mengikuti dan mengkampanyekan putranya tersebut.
"Surat cuti memang sudah masuk, serta ini memang legal secara aturan. Namun surat cuti tersebut juga sudah kita tindak lanjuti kepada seluruh Paslon yang lain, dengan juga pihak terkait lainnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan atau pembangunan opini yang tidak jelas," sampainya.
Adapun kendati legal secara aturan untuk melakukan dan mengikuti kampanye. Disampaikan Dodi, namun ada hal-hal yang penting untuk di awasi bersama, baik Panwascam atau paslon lain. Begitu juga dengan masyarakat yang ikut berpartisipasi, dimana terkait dengan penggunaan fasilitas negara yang digunakan dalam kampanye tersebut. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Senin, 08 November 2020