CE ONLINE - Menyikapi beberapa kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak.
"Ya, kita minta karena peran orang tua memiliki peran penting khususnya dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu Desy Oktavianti kepada wartawan.
Menurut Kanit, bahwa dalam November ini pihaknya telah menangani beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korbannya adalah anak dibawah umur. Pertama kasus dengan korbannya anak-anak yang terjadi dengan TKP Kecamatan Selupu Rejang dan kasus dengan korbannya di sebuah pondok di Kecamatan Curup Timur.
"Kita berharap kasus seperti itu tidak terjadi lagi," sampainya.
Lanjut Kanit, bahwa faktor penyebab terjadinya kasus demikian salah satunya pengaruh media sosial. Kemudian ekonomi hingga termasuk broken home.
"Namun yang paling berpengaruh media sosial, jika tidak diawasi secara maksimal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa UPPA hingga November sudah menangani 39 kasus Adapun rinciannya, menurut Kanit yakni P21 sebanyak 19 kasus, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak 11 kasus. Kemudian dalam proses penyidikan sebanyak 3 kasus, 5 kasus dalam proses penyelidikan dan 1 kasus diversi. Untuk P21 mayoritas itu kasus persetubuhan, SP3 mayoritas kasus KDRT. 5 Kasus proses Lidik, 1 kasus diversi. Untuk kasus diversi ini ancaman dibawah 7 tahun. Karena korban dan tersangka ini anak-anak maka kasusnya diversi. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: