CE ONLINE - Hingga per 27 November tahun 2020, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong sudah menerbitkan 20.753 lembar Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Drs Muradi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ikhwan Setiawan SH.
"Target penerbitan KIA pada kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, 77.390 KIA. Dimana per 27 November, KIA sudah terealisasi 20.753 atau 26 persen," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Ikhwan, bahwa KIA ini wajib dimiliki setiap anak yang berusia 0 sampai umur 17 tahun kurang 1 hari. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016.
"Jadi sebelum memiliki KTP, anak harus memiliki KIA. Dimana KIA ini wajib dimiliki sebagai identitas sebelum memiliki KTP yang sudah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2020," sampainya. Bersambung …
Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Selasa, 8 Desember 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: