Pencabul Anak Segera Sidang

Jumat 11-12-2020,10:21 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Kamis (11/12) penyidik Unit PPA Sat Reskrim polres Kepahiang, melimpahkan BN (31) warga Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Pelimpahan ini setelah penyidik menyatakan hasil pemeriksaan lengkap (P21), terhadap tersangka (tsk) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Merana (11) --bukan nama sebenarnya yang terjadi pada Oktober 2020 lalu.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan terhadap 1 kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tsk berinisial BN,' ungka Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK, MH.

Dijelaskan Kasat, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tsk, saksi korban dan alat bukti yang didapatkan, hasil koordinasi dengan kejaksaan Negeri Kepahiang, sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan siap untuk dilanjutkan pada tahap persidangan. yang mana tsk tegas Kasat, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tsk dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Kajaksaan, untuk kemudian dinaikan pada tahap penututan di Pengadilan," singkat Kasat.

Hanya sekedar mengulas BN (31) warga Desa tangsi Baru Kecamatan Kabawetan Kepahiang, diamankan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim polres Kepahiang pada 19 Oktober lalu, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya yang masih berusia 11 tahun. Hasil penyidikan yang dilakukan Polisi, perbuatan ini telah acap kali dilakukan tsk pada korban yang dimulai sejak Maret 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020. Dirumah korban saat orang tua korban tidak berada dirumah.

Puncaknya sekira Jumat 16 Oktober lalu sekira pukul 14.00 WIB pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela kemudian memaksa korban untuk masuk kedalam kamar mandi. Lalu tsk memegang bagian payudara dan alat kelamin korban, dan korban diancam apabila tidak menuruti keinginan pelaku maka akan dibunuh, dan kejadian tersebut sempat disaksikan langsung adik korban, yang kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga korban. Dasar itu keluarga korban melaporkan BN Ke Sat Reskrim polres Kepahiang, dan tsk BN baru berhasil diamankan pada 19 oktober atau 2 hari setelah laporan diterima. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait