Penggunaan Vaksin Tunggu Label Halal MUI

Kamis 07-01-2021,11:51 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menyampaikan vaksin Covid-19 bernama Sinovac sebaiknya tunggu ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlebih dahulu. Dimana diketahui sampai saat ini sebanyak 20.280 dosis sudah ada di Bengkulu dan tanggal 13 Januari rencananya akan disuntikkan serentak secara massal.

"Karena kita ini bernegara, berlembaga yang sudah punya aturan bahwa semua produk makanan, obat-obatan itu harus melalui izin MUI serta uji klinis BPOM. Sebab itu, menurut saya sebaiknya kita tunggu fatwa ketetapan MUI atas vaksin tersebut," sampainya.

Menurut Dempo jika belum ditetapkan oleh MUI berarti belum berlabel halal. Jika dia belum berlabel halal, maka vaksin itu belum boleh beredar.

"Belum boleh beredar artinya belum bisa dipakai ungkap," kata Dempo.

Apalagi nanti vaksin itu akan disuntikkan kedalam tubuh manusia, sehingga sangat penting dipastikan dulu kehalalannya. Sebab tidak semua yang divaksin merupakan non muslim, bahkan mayoritas muslim.

"Sebab itu, jika belum pasti kehalalannya, hal ini nanti akan berdampak terhadap nilai-nilai norma agama. Saran saya sebelum adanya fatwa MUI dan labal halal jangan dulu dipakai," ujarnya.

Sementara itu, jika memang sertifikat halal dari MUI telah keluar maka yang diprioritaskan disuntik vaksin itu adalah para Tenaga Kesehatan (Nakes) sebab mereka itu adalah garda terdepan perang melawan pandemi Virus Covid-19 ini.

"Sedangkan berkaitan dengan BPOM, harapan kita jangan sampai pemberian vaksin ini sifatnya coba-coba, lalu kemudian malah timbul penyakit baru," ungkap Dempo.

Sementara itu, ia tetap meminta masyarakat tetap patuh Protokol Kesehatan (Prokes). Tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.

"Prokes harus kita tegakkan dengan disiplin yang tinggi demi untuk kepentingan kita bersama," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait