CE ONLINE - Dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dinilai perlu untuk direvitalisasi baik dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat. Ini sebagaimana disampaikan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bengkulu, Mohd Gustiadi, S.Sos.
Menurutnya, awal tahun seperti ini, geliat Pelaksanaan Musrenbang tingkat desa/kelurahan sudah terlihat, yang mana Musrenbang itu mengacu pada Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan nasional (SPPN).
"Berarti sudah 15 tahun berlangsung di negeri ini. Hanya saja dalam kurun waktu itu, banyak yang dapat kita catat," ungkap Anggota Dewan yang akrab dipanggil Edi Tiger ini.
Dikatakannya, substansi dilaksanakannya Musrenbang sampai kepada teknik pelaksanaan yang terekam, namun banyak menuai kritik dan saran perbaikan. Jadi perjalanan waktu Musrenbang cukup panjang, dan sebenarnya desain perencanaan itu diharapkan dapat selaras dengan desain penganggaran yang tentunya dengan pertimbangan beberapa aspek.
"Karena Musrenbang itu juga merupakan forum bermusyawarah para pemangku kepentingan dalam merancang dan merumuskan perencanaan pembangunan, yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kemudian dijadikan dokumen perencanaan dalam tahun yang sedang berjalan. Sehingga harus dipersiapkan materi awal untuk dijadikan bahan dasar bermusyawarah," ujarnya.
Ia menerangkan, revitalisasi itu tentu saja harus dimulai dari Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan. Namun hendaknya dalam menyusun atau merumuskan program, juga harus berkaca pada ketersediaan anggaran.
"Sehingga usulan dari desa/kelurahan tidak menjadi sia-sia. Terlebih usulan itu belum tentu diakomodir," katanya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam revitalisasi ini tentu saja Pemerintah Daerah (Pemda) harus berperan, tentunya dengan menjadikan usulan masyarakat dalam Musrenbang sebagai pijakan pembangunan.
"Jadi usulan-usulan itu tidak penting banyak, cukup 2 atau tiga saja. Namun terpenting direalisasikan, sehingga nantinya tidak ada yang berpandangan jika Musrenbang sekedar melepas kewajiban saja," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: