Pembangunan Gedung PA, Polres Cium Indikasi Korupsi

Jumat 15-01-2021,09:47 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Terindikasi ada penyimpangan dari kegiatan pembanguan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kepahiang senilai Rp 14,123.906995,05, yang dikerjakan PT Jasa Cerah Mentari melalui APBN tahun 2020. Bur dan HR selaku Direktur Utama dan Direktur Pelaksana PT JCM yang beralamatkan di kota Bengkulu, Rabu (13/1), langsung diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Pemeriksaan keduanya, terhadap indikasi adanya penyimpangan dari proyek tesebut, dibenarkan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanti Malau, SIK, MH, kepada awak media Kamis (14/1) diruang kerjanya kemarin.

"Masih proses penyelidikan dan baru memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, belum ada sampai penetapan tsk,"ungkap Kasat.

Papan Merk Pembangunan PA

Indikasi Penyimpangan yang dilakukan terhadap pengerjaan proyek pembangunan Gedung PA Kepahiang, sebut Kasat terjadi pada tanah timbunan, yang mana hasil kerokan tanah timbunan tersebut diduga dijual kontraktor pada sejumlah proyek di Kabupaten Kepahiang salah satunya proyek pembangunan pelapis tebing di desa Siang Gunung Kecamatan Tebat Karai milik BPBD Provinsi yang totalnya ada lebih kurang 1.000 kubik.

"Kasusnya masih kami dalami, dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain," ujarnya.

Diharapkan Kasat upaya tegas yang dilakukan pihaknya saat ini, diharapkan akan memberikan pembelajaran baik bagi setiap kontraktor yang memiliki pekerjaan di Kepahiang untuk bekerja dengan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pokoknya semua yang ada pelanggaran akan kami periksa, agar tidak yang macam-macam di Kepahiang ini," tutup Kasat. (CE7)

Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait