CE ONLINE - Dua Pemuda asal Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ST (22) dan HT (16), terancam lama akan menjadi warga binaan Lapas Curup. Hal ini diketahui setelah Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat Reskrim Polres Kepahiang, menjerat kedua dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Perempuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kedua tsk sudah kami amankan sekarang sudah kami titip di sel tahanan, untuk dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang sudah mereka beruda perbuat," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK,MAP,melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau,SIK,MH.
Dijelaskan Malau, hasil pemeriksaan korban dan pengakuan para tsk, keduanya terbukti sebagai mana disangkakan pada pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
"Sesuai dengan hasil penyidikan dan pasal yang kita kenahkan duanya terancam hukuman 15 tahun penjara," singkat Kasat. (CE7)
Ingin Langganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: