Polisi Amankan Bandar Sabu Jaringan Lapas

Selasa 19-01-2021,10:25 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Peredaran barang haram Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Kepahiang, benar-benar sudah dalam kondisi yang sangat sangat mengkhawatirkan. Baru saja Sat Reskrim Polres Kepahiang meringkus salah seorang terduga bandar narkoba dengan barang bukti (BB) 8 paket Sabu. Hampir bersamaan Minggu (17/1), giliran Sat Res Narkoba dan Tim Juvi Kalong Sat Sabhara Polres Kepahiang, juga berhasil mengamankan para terduga penyalahgunaan Narkoba dan barang bukti narkoba jenis sabu dari 2 tempat yang berbeda.

Diawali Sat Res Narkoba pada pada pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan TJRS (35) dan KB (19) warga jalan Baru Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, dari tangan tsk TJRS yang berjenis kelamin perempuan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Paket besar sabu yang terbungkus dalam plastik klip merah, 24 buah pelastik klip merah kosong, 2 buah kaca pirek, yang diamankan Polisi dari rumah tsk TJRS.

Tidak berselang lama dari itu Minggu 017/1) malam, giliran Tim Kalong Juvi Sat Sabhara polres Kepahiang, berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 alat hisap (bong). Hanya saja, penggerebekan yang dilakukan Tim Kalong malam itu, Polisi tidak berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pemilik barang haram tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya baru saja mengamankan 2 orang terduga pengedar dan penyahgunaan Narkoba jenis Sabu.

"Memang diawal ada 2 orang yang kami amankan, tetapi satu dari mereka berinisial KB (19) kami lepas karena tidak memenuhi unsur, hanya saja yang bersangkutan saat penggerebekan yang kami lakukan sore itu berada di TKP," ungkap Kasat.

Dengan demikian dari hasil pengerebekan itu, sambung Kasat, pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap seorang perempuan yang berinisial TJRS (35) Warga jalan baru Kelurahan Padang Lekat Kepahiang yang diduga merupakan bandar sabu yang sudah lama beraksi di wilayah hukum Polres Kepahiang.

"Untk Tsk TJRS ini dia memang pengedar, dan bisa kita lihat dari BB yang berhasil kami temiukan di rumahnya," ujar Kasat.

Dan yang mengejutkan lagi sampai Kasat, TJRS diketahui juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru bebas dari Lapas kelas II Curup RL pada 2018 silam setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara. Parahnya lagi, sambung Kasat, jika TJRS, Pengedar jaringan yang dikendalikan dari salah seorang bandar dari dalam Lapas, yang diketahui juga yang bersangkutan adalah suami dari tsk TJRS.

"Pemain dan memang bandar besar, untuk Tsk ini, dan ada yang mengendalikan dari dalam Lapas. Ini yang sekarang masih dalam pengembangan kami," tegas Kasat.

Untuk diketahui juga sebut Kasat, jika TJRS, merupakan TO dalam kasus yang sama dari Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong.

Tags :
Kategori :

Terkait