Tiga Kali Mangkir, Manajemen PT SMI Terancam Dijemput Paksa

Kamis 21-01-2021,10:41 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Dua kali ingkar janji untuk hadir sebagai terperiksa, dan 1 kali mangkir dari panggilan resmi yang disampaikan penyidik, dalam status sebagai terperiksa, Manajemen PT. Sarana Multikarya Indonesia (SMI), yang beralamatkan di Jakarta, terancam dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK MH, mengingat pada pemanggilan resmi dari penyidik yang dilayangkan beberapa waktu lalu yang bersangkutan tidak hadir menemui penyidik.

"Sebelumnya mereka (PT SMI, red) secara sadar mengatakan ingin hadir menemui penyidik, terkait dengan pengungkapan peristiwa tebakarnya gudang logistik mereka, namun mereka sendiri yang membatali, dan terakhir pada akhir pekan lalu kami yang melayangkan surat pemanggilan kepada mereka untuk hadir, lagi lagi mereka mangkir dengan tanpa memberikan penjelasan kepada kami selaku penyidik," ungkap Malau.

Disebutkan Malau ada beberapa hal keterangan yang diperlukan penyidik, terhadap penjelasan dari manajemen PT SMI, selain persoalan fungsi gudang, berdasarkan izin yang disampaikan kepada Pemerintahan Desa, serta tanggung jawab perusahaan terhadap 2 karyawan PT SMI yang menjadi korban dari peristiwa tersebut. Yang mana disebutkan Malau, sejauh ini 2 karyawan yang terancam mengalami kecacatan seumur hidup, kurang mendapatkan perhatian dari manajeman perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembanguan dan peningkatan Jalan di Kabupaten Kepahiang tersebut.

"Sekarang ini kami sudah menyiapkan surat pemanggilan kedua, jika nanti kembali mangkir, maka terpaksa kami harus melakukan upaya jemput paksa untuk dihadirkan kemuka penyidik," ujarnya.

Masih dikatakan Malau, banyak hal yang patut dicurigai dari peristiwa yang terjadi 23 Desember lalu, salah satunya persoalan penyimpangan administrasi izin tempat yang sebelumnya disampaikan kepada Pemerintahan desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang, izinnya sebagai base camp atau kaantor bukan gudang logistik seperti diketahui sesaat peristiwa kebakaran hebat tersebut terjadi.

"Dalam minggu ini kita minta mereka hadir, secepatnya surat pemaggilan akan kita sampaikn ke mereka," tukas Kasat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait