Nasib Oknum Dewan Tindak Pengerusakan, Ditentukan Setelah Gelar Perkara

Jumat 22-01-2021,09:50 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Diduga terlibat tindak pidana pengerusakan, oknum anggota DPRD Kepahiang TND, sempat menjalani pemeriksaan di unit Pidum Sat Reskrim polres Kepahiang. Di sisi lain, tidak hanya TND yang diperiksa polisi, Ikut juga dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Rabu (20/1) Istri TND. Meski telah menjalani pemeriksaan yang panjang hingga larut malam, penyidik belum menetapkan status TJN dalam perkara yang didugakan berdasarkan laporan Hj Jahara (85) warga Daspeta I Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.

"Sekarang ini statusnya masih terperiksa, dalam dugaan yang dilaporkan korban atas nama Hj Jahara," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan juga belum selesai. Hal ini dikarenakan adanya permintaan dari yang bersangkutan untuk izin berobat dengan alasan sakit.

"Nanti kami gelar dulu perkaranya, dari apa yang kami dapatkan baik dari keterangan korban, saksi saksi dan juga keterangan dari yang bersangkutan," ujar Kasat.

Masih dikataka Kasat, saat ini TND tengah menjalani pengobatan di RSUD Kepahiang atas permintaan yang bersangkutan yang mengeluh sakit saat pemeriksaan dilakukan.

"Jadi untuk statusnya sampai dengan hari ini (kemarin, red) masih sebagai terperiksa," tukasnya.

Baca Juga: Polres Kepahiang Periksa Oknum Dewan Diduga Terlibat Kasus Pengerusakan

Untuk diketahui Rabu (20/1) sekira pukul 17.15 WIB, TND Anggora DPRD Kepahiang aktif, menjalani pemeriksaan di unit Pidum Sat reskrim Polres Kepahiang, atas dugaan telah melakukan pengrusakan terhada 1 unit rumah yang dilaporkan Hj Jahara (85).

Dalam Laporan yang disampaikan korban Jahara, rumah tersebut telah diperjual belikan oleh anak angkatnya berinisial T kepada oknum Dewan tersebut seharga Rp 250 juta.

Korban yang tidak terima apa yang dilakukan sang anak angkat tersebut, melalui pengacaranya, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan. Hanya saja TND, yang merasa telah memiliki rumah tersebut, melakukan pembongkaran, sebelum adanya putusan dari pengadilan yang akhirnya berujung pada pelaporan Hj Jahara pada Polres Kepahiang. Rabu (20/1) sekira pukul 17.30 WIB TND, dilakukan penjemputan oleh penyidik di rumahnya di Desa daspeta Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait