Besok, KPU Tetapkan Paslon Terpilih

Jumat 22-01-2021,09:55 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Jika tidak ada aral melintang Sabtu (23/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, akan mengelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih hasil pemungutan suara 9 Desember lalu. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, S.Sos I, MPd, setelah pihaknya menerima salinan registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang diterima KPU Kepahiang beberapa hari lalu.

"Sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada bagi daerah yang tidak memiliki gugatan di MK, maksimal 5 hari setelah adanya pengumuman registrasi perkara di MK, sudah harus melakukan pleno penetapan," ungkap Supran

Mengaju pada tahapan dan regulasi yang ada serta hasil keputusan musyawarah KPU Kepahiang yang dilakukan pihaknya Kamis (21/1) Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih dilaksanakan pada Sabtu (23/1).

"Tadi kemarin (red) sudah disepakati dan kami tetapkan pleno untuk penetapan bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan Lusa (besok, red) Sabtu, (23/1) pukul 09.30 WIB di aula Sekretariat KPU Kepahiang," beber Supran.

Dan untuk diketahui sambung Supran dari hasil hitungan resmi KPU terhadap hasil pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu, Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah pasangan nomor urut 02 Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM IPU dan H Zurdi Nata SIP.

"Siapa yang akan kita tetapkan semua sudah tahu, dan Sabtu itu hanya pembacaan keputusan KPU tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu pasangan Dayat-Nata," tutup Supran. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait