Ujang Daus Utus LO
CE ONLINE - Pleno terbuka penetapan terpilih, dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang Sabtu, (23/1) kemarin. Pleno KPU resmi menetapkan pasangan Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU dan H. Zurdi Nata, SIP (Dayat-Nata) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2021-2024 hasil pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Dengan perolehan suara 49 ribu lebih menyisikan penantangnya Ujang Syaripudin, - Fidaus Djailani (Ujang-Daus).
Menjadi pemandangan yang menarik pada pelaksanaan pleno KPU Sabtu kemarin, dimana Bupati dan Wakil Bupati terpilih hanya dihadiri H. Zurdi Nata, SIP, bersama Ketua Tim Penanganan, dan perwakilan partai pengusung. Sedangkan untuk pasangan Ujang -Daus, hingga berakhirnya pelaksanaan pleno, tidak ada seorang pun dari mereka yang hadir, dan hanya diwakili oleh LO dan Ketua tim pemenangan.
"Pak Dayat --Hidayatullah Sjahid-- tidak hadir, yang hadir hanya Pak Wabup -Nata-- serta kami dari tim pemenangan dan perwakilan Partai," ungkap Ujang Supardi, yang diketahui menjabat sebagai funsionaris Partai Nasdem.
Dikatakannya, jika dalam waktu yang bersamaan Sabtu (23/1) kemarin, Hidayatullah Sjahid, Bupati terpilih dan yang saat ini juga masih menjabat Bupati Kepahiang hasil Pilkada 2015 lalu, tengah berada di Jakarta, untuk kepentingan dinas, yang mendasak dan tidak dapat diwakilkan.
"Tapi beliau (Bupati, red) titip salam dan maaf beliau yang belum bisa hadir, dan menyampaikan ucap syukur dan terima terima kasih atas kepercayaan kita masyarakat Kepahiang yang kembali mengamanahkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati terhadap beliau dan Pak Nata, semoga kedepan dibawah kepemimpinan Dayat-Nata, Kepahiang semakin maju berkembang sebagaimana harapan kita bersama," tukas Ujang.
Sementara itu Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, dalam sambutannya mengungkapkan, dengan telah dibacakan Keputusan KPU tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih maka, semua tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Kepahiang berakhir.
"Tugas kami selanjutnya menyampaikan seluruh dokumen terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Kepada pimpinan DPDR kepahang, untuk kemudian, seluruh proses berikutnya (Pelantikan, red) sudah menjadi ranahnya DPRD Kepahiang," sebut Mirzan.
Lanjut Mirzan, berdasarkan PKPU tahapan dan Regulasi yang berlaku, KPU memiliki waktu 1 hari sejak pembacaan keputusan KPU tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk menyampaikan hal tersebut ke Pimpinan DPRD.
Diterima Pimpian Dewan
DITEMPAT dan waktu yang berbeda, Minggu, (24/1), Sekretaris KPU Kepahiang Alyansari, SH, MH, menyerahkan Salinan Surat Keputusan no: 2/PL.02.7-Kpt/1708/KPU-kab/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2021-2024 dalam pemilihan serentak tahun 2020 ini berikut Berita Acara dan Kelengkapan lainnya akan ditindak lanjuti DPRD sebagai bahan usul pengangkatan dan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang periode 2021-2024 Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. Penyerahan ini yang diterima langsung Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP, yang didampingi Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si, Sekretaris Dewan Roland Rudhistira, M.Si.
Windra, dalam keterangannya, mengatakan, jika pihaknya akan meneruskan dokomen yang baru diserahkan KPU kepada gubernur Bengkulu melalui Bupati Kepahiang, untuk kemudian di SK kan.
"Alhamdulillah, KPU Kepahiang sudah menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, berdasarkan regulasi yang ada. Kepahiang dapat melaksanakan Pilkada 2020, lalu, dengan baik, aman, dan kondusif, sampai dengan hari ini (kemarin, red) KPU telah menyerahkan seluruh dokumen kepada kami (DPRD, rd) untuk kemudian ini akan kami serahkan kepada Gubernur Bengkulu, untuk selanjutnya proses Peng-SK-an, dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2021-2024," sebut Windra.