CE ONLINE - Pasca menerima salinan surat keputusan KPU Kabupaten Kepahiang Nomor 2 /PL.02.7-Ktp/1708/KPU-kab/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang pada Pemilihan Serentak tahun 2020 dan surat Gubernur Bengkulu nomor 100/126/1/B.1/2021 tentang usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, dan hasil kesepatan Rapat pimpinan DPRD kepahiang pada Senin (25/1) lalu. Jika tidak ada aral melintang siang ini Rabu 927/1) DPRD Kabupaten Kepahiang, akan menggelar Rapat paripurna DPRD dengan agenda Usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP, mengatakan, rapat pimpinan yang digelar Senin lalu, telah merubah jadwal kegiatan DPRD Kepahiang yang sebelumnya telah disusun badan Musyawarah (Banmus), terkait dengan memasukkan agenda pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Kepahiang, sebagaimana surat keputusan KPU yang sudah pihaknya terima pada minggu (24/1) lalu.
"Berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dihadiri unsur pimpinan dan pimpinan alat kelengkapan dewan, rapat besok (hari ini, red), Kami telah mengagendakan rapat paripurna usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dan usul pengesahan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tepilih hasil pemilihan serentak tahun 2020," ungkap Windra.
Dikatakannya, berdasarkan surat Gubernur Bengkulu yang diterima pihaknya beberapa waktu yang lalu, usul pemberhentian dan pengangkatan dimaksud berikut syarat administrasi dan kelengkapan lainnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu paling lambat tanggal 1 Februari mendatang.
"Nanti hasil Paripurna ini menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari SK KPU Kepahiang Nomor 2/PL.02.7-Ktp/1708/KPU-kab/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang pada Pemilihan Serentak tahun 2020, untuk kita sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebut Windra.
Diharapkan Windra yang juga merupakan mantan komisioner KPU Kepahiang Periode 2013-2018, tepat pada waktunya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024, dapat dilantik oleh Gubernur atas nama Mendagri.
"Kalau mengacu pada SK bupati dan wakil bupati sebelumnya habis masa jabatannya pada tanggal 16 Februari, diperkirakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpili periode 2021-2024, pada tanggal 17 Februari mendatang," tutup Windra. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: