Oknum Pimpinan Media Online Ikut Jadi Tersangka

Rabu 27-01-2021,10:00 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Oknum pimpinan media online, berinisial IN (48) warga Perumahan Green View Blok D No 7 Kelurahan Betungan, bertindak sebagai Dirut PT Indamen Syukur (ISB) media grup, dan YO (51) warga Perumahan Bumi Ayu Kota Bengkulu dengan jabatan pimpinan Media Brigade 88 dan wakil ketua LP-KPK ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang terhadap JN dan RB oknum wartawan media online yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kepahiang karena pelakukan pemerasan Kades.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP dalam konferensi pers nya kemarin mengatakan kedua oknum bos pimpinan media online tersebut diduga sebagai penyuplai data yang dijadikan alat tekan bagi kedua tsk untuk melakukan pemerasan terhadap sang kades.

"Ya, ada 2 orang yang sudah kami amankan dari hasil pengembangan dalam perkara pemerasan yang dilakukan 2 oknum wartawan yang sebelumnya juga sudah kami amankan hasil dari penyerahan dari Kejari Kepahiang," ungkap Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, dengan adanya penambahan 2 tsk baru dari kasus tersebut. Hingga kemarin sudah ada 4 tsk yang ditetapkan. Masih dikatakan Kapolres, dengan sudah adanya 4 tsk dari kasus tersebut, bukan tidak menutup kemungkinan akan ada tsk lain yang nanti juga akan diikutkan dalam perkara tersebut.

"Ini kan jaringan, kami menduga pengerebekan kades dengan perempuan dalam kamar hotel di Curup RL, juga telah terlebih dahulu dibuat skenarionya," ujarnya.

Dan tegas Kapolres, perempuan yang ada dalam video bersama kades juga tidak menutup kemungkinan juga akan dijadikan tsk. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, juga mengatakan jika dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan pihaknya, masih ada 5 calon tsk baru dari perkara itu.

"Masih ada calon tsk, hitungan kami sementara ini masih ada 5 orang lagi, yang saat ini dalam pengejaran kami," sambung kasat.

Dugaan peran untuk kelima tsk yang masih berkeliaran sampai dengan kemarin sambung Kasat, ada penyusun skenario, perekam video dan peran lain.

"Untuk para tsk yang sudah kami amankan saat ini, kami duga dengan pelanggaran pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tulas Kasat.

Sekedar mengulas Jumat (22/1) sekira Pukul 16.30 WIB dalam sebuah operasi Intelen Kejaksaan Negeri Kepahiang, berhasil menangkap tangan 2 oknum wartawan masing masing JN dan RB yang tengah menerima uang dari Kades Talang Pito. Uang yang saat ini di jadikan barang bukti sebesar Rp 5 juta dipinta JN dan RB atas perintah IN, untuk tidak mempublikasikan berita sebagaimana yang ada dalam video setingan dari para oknum wartawan dan LSM. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

Tags :
Kategori :

Terkait