CE ONLINE - Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, menyampaikan jika sampai dengan akhir tahun ini, akan ada sedikitnya 68 Kepala Desa (Kades) dari 105 Desa yang ada di Kabupaten Kepahiang yang berakhir masa jabatan sebagai Kades. Dengan demikian, 68 Desa.
"Berdasarkan SK Kades, Jabatan Kades yang telah berakhir sejak 2020, akan berakir di 2021, serta akan menggelar Pilkades Serentak 2021 ini ada 68 desa," ungkap Iwan Zamzam.
Dilihat dari kesiapan daerah, lanjut Iwan Zamzam, kemungkian besar pelaksanaan Pilkades Serentak 2021, baru bisa akan digelar antara September hingga November mendatang. Mengacu pada rencana tersebut, kata Kabag, maka akan ada 68 desa hingga Desember 2021 mendatang akan pemerintahan desanya akan dijabat pelaksana tugas (PLT) atau bahkan Penjabat Sementara (PJS).
"Kalau pelaksanaannya September, maka selambat-lambatnya Desember baru akan ada pelantikan dari 68 desa tersebut," ujarnya.
Apa yang menjadi pertimbangan pelaksanaan Pilkades 2021 dilaksanakan diakhir tahun ? Dikatakan Iwan Zamzam, pertama memperhatikan Surat Mendagri yang diterima pihaknya pada Desember 2020 lalu, yang meminta untuk kesiapan daerah dalam pelaksanaan pilkades pada masa pandemi corona untuk lebih memperketat protokol kesehatan.
"Pertama masalah Covid-19, yang kedua memang dalam APBD murni 2021 belum mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades, yang direncanakan baru akan dilakukan pembahasan pada RAPBD Perubahan 2021 mendatang," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Iwan Zamzam, dengan telah berakhirnya masa jabatan 68 Kades, hingga pelaksanaan Pilkades 2020 mendatang, maka ke 68 Desa tersebut akan dijabat oleh Pjs atau Plt, hal ini bertujuan agar tidak ada kekosongan Kades, hingga pelantikan kades baru tidak mengganggu jalannya pemerintahan di 68 desa tersebut. " tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: