Polisi Bongkar Prostitusi Online, 3 Muncikari Diamankan

Selasa 02-02-2021,08:56 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CE ONLINE - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar kasus prostitusi online dengan korbannya anak dibawah umur. Hasilnya, tiga perempuan yang diduga sebagai Muncikari turut diamankan pada Sabtu 23 Januari 2021.

"Ketiga muncikari ini berinisial NE (17) warga Kecamatan Curup Utara. Kemudian AN (17) warga Kecamatan Curup Tengah dan TE (36) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK dalam keterangan persnya, Senin (2/1) kemarin.

Menurut Kasat, bahwa pengungkapan eksploitasi seksual terhadap anak tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban, inisial AD (14) warga Kecamatan Curup Tengah. Dimana hal tersebut, terungkap setelah orang tua korban melihat isi mesenger yang berisikan menawarkan dan menjual anak korban yang dilakukan ketiga pelaku tersebut. Melihat isi chat tersebut, lantas orang tua korban langsung menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengakui dijual oleh pelaku kepada lelaki hidung belang untuk berhubungan badan.

"Dari perbuatan menjual korban, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per orang," sampainya.

Lanjut Kasat, bahwa ketiga muncikari yang diamankan memiliki peran masing-masing. Pelaku NE memiliki peran menjual korban dengan cara mencari lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat dan menyediakan rumah kontrakan miliknya untuk dipergunakan korban dengan orang lain untuk melakukan hubungan badan. Dimana NE, mengakui telah menjual korban sebanyak 4 kali, dengan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.

Kemudian pelaku AN, berperan menjual pelaku dan mencarikan orang lain untuk melakukan hubungan badan dengan korban dengan aplikasi Mi Chat. Setelah mendapatkan lelaki hidung belakang, kemudian pelaku mengantarkan korban di sebuah kontrakan di Desa Duku Ulu. Dimana pelaku, sudah melakukannya sebanyak 2 kali.

"Dan pelaku TE, selain menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat, juga menyediakan tempat di rumahnya. Atas perbuatan itu, pelaku menerima keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," katanya.

Sementara itu, kata Kasat bahwa hasil penyidikan yang dilakukan. Bukan hanya AD, namun ada tiga lagi korban. Yakni IN (15) warga Kecamatan Selupu Rejang yang dijual pelaku NE dan TE sebanyak 5 kali, SE (17) warga Kecamatan Curup Utara dijual pelaku AN sebanyak 2 kali dan WI (17) warga Kecamatan Bermani Ulu sebanyak 5 kali.

"Kemungkinan korbannya masih bisa bertambah. Dan rata-rata korbannya juga masih berstatus pelajar," ujarnya.

Di sisi lain, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dalam Pasal 88 Undang –undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak : Setiap Orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 76i, dipidana penjara 10 (sepuluh ) tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000( DuaRatus juta rupiah)," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait