CE ONLINE - Dalam rangka menyelesaikan dan mencari solusi pada permasalahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi dan kabupaten dinilai harus bersinergi.
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Apriansyah sebagaimana laporan yang masuk, polemik soal HGU ini terjadi pada 5 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan. Diantaranya PT. PDU dan PT. SIL di Kabupaten Bengkulu Utara, PT. Agromuko di Mukomuko, PT. Jatropa di Bengkulu Selatan, serta PT. Desaria di Kaur.
"Pada HGU kelima perusahaan itu terdapat sejumlah permasalahan," ungkapnya.
Dikatakan Herizal berdasarkan laporan masyarakat, permasalahan itu diantaranya HGU sudah habis. Selanjutnya soal plasma, perizinan, HGU yang sudah masuk kawasan hutan, penanaman di daerah sepadan sungai, dan lainnya.
"Kalau merujuk pada tuntutan masyarakat, ada yang meminta HGU tidak lagi diperpanjang, ataupun sebagian HGU dikeluarkan untuk masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, karena soal HGU ini Pemda provinsi dan kabupaten memiliki peran, jadi seharusnya antar Pemda bersinergi. Karena ini juga menyangkut urusan perut masyarakat.
"Jangan dibiarkan berlarut-larut terus, bisa-bisa nantinya malah menjadi bom waktu. Apalagi sampai dengan saat ini konflik antar masyarakat yang dipicu soal HGU kian terlihat," kata Herizal.
Terpisah Kadis TPHP Provinsi, Ir. Ricky Gunarwan menyampaikan, terkait soal HGU ini, berdasarkan perundang-undangan kewenangan terdapat pada Pemkab dan BPN selaku leading sektor. Kalaupun ada pengajuan perpanjangan HGU, peran pihaknya sebatas tergabung dalam Panitia B. Meskipun demikian terkait masalah ini bakal ditindaklanjuti.
"Ketika ada perpanjangan, itu waktunya paling lama 25 tahun. Kemudian perpanjangan sendiri berdasarkan hasil penilaian. Namun Pemkab memiliki penilaian mau memperpanjang HGU atau tidak," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI: